Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - KPUD DKI Jakarta menegaskan, fotokopi KTP dukungan bagi calon independen Pemilukada DKI Jakarta 2017 tetap berlaku, kendati salah satu dari pasangan itu mundur.Hal itu disampaikan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, menanggapi wacana mundurnya bakal calon wakil gubernur independen Heru Budi Hartono.Menurut Sumarno, calon yang mengundurkan diri tingga diganti saja. "Fotokopi KTP dukungan gak apa-apa. Misalnya, bakal calonnya mundur sebelum proses pendaftaran dan verifikasi. Yang penting saat pendaftaran, itu kan pasangan, gak mungkin toh daftar sendiri. Kalau sendiri kan jomblo ," kata Sumarno, Kamis (2/6/2016)."Ini kan penyerahan fotokopi KTP dukungan calon independen dilakukan pada 3-7 Agustus. Jadi, entah sebelum tanggal itu, misalnya Heru mau diganti siapa, itu tidak masalah terhadap fotokopi KTP dukungan," tegas Sumarno.Hanya saja, Sumarno mengingatkan, pasangan bakal calon perseorangan bisa dinyatakan gugur, bila telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU tapi mengundurkan diri.Dan calon tersebut terkena sanksi administratif sebesar Rp20 miliar. Hal tersebut diatur dalam UU 8/2015 Pasal 53 tentang Sanksi Administratif."Kalau sudah ditetapkan calon oleh KPU dan kemudian dia mengundurkan diri, calon tersebut kena sanksi Rp20 miliar, jadi nggak gampang," ungkapnya.Untuk diketahui, dalam UU 8/2015 Pasal 53 tertulis sanksi administratif bagi pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri sebesar Rp20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.Dan sebesar Rp10 miliar, menurut Sumarno, untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.