Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing sesuai amanat Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Untuk itu, kantor Imigrasi Tanjung Priok itu membentuk Timpora (tim pengawasan orang asing). Program ini diperlukan setelah Indonesia turut serta dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Timpora ini dibentuk untuk mengawasi aktivitas orang asing di Kepulauan Seribu.Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Priok, Zahlul mengatakan Sekretariat Timpora akan menjadi tempat bagi semua anggota tim untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, dan tukar menukar informasi.Sehingga kehadiran Timpora mampu memberikan kenyamanan terhadap masyarakat maupun keamanan negara."Ruang kerja Timpora tak hanya berada di tingkat pusat dan provinsi, tapi juga menyentuh daerah kerja sampai di kecamatan," jeals Zahlul, di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2016) siang.Zahlul menjelaskan Timpora yang dibentuk tidak hanya dari kantor Imigrasi Tanjung Priok, tapi juga terdiri lintas instansi. Antara lain Bakamla, Syahbandar, Bea Cukai, Pemda, yaitu Disnaker, Kesbangpol, Diskes, Disdukcapil, Kejaksaan Negeri, Kodim, BIN, BNNP, dan Dispar Ekonomi Kreatif, dan unsur dari polres.