JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) keberatan dengan kebijakan kebiri kimiawi bagi 'predator' seks anak. Istana Kepresidenan menilai penolakan itu sah-sah saja.Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Johan Budi SP, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).Tapi, Johan menegaskan, jika hakim telah memutuskan dan memerintahkan, dokter tidak bisa menolak. "Ini kita harus banyak diskusi. Bagaimana pelaksanaan UU. Kalau sudah putusan hakim kan harus ada yang mengeksekusi. Pasti ada yang ditunjuk," kata Johan."Inikan sebagai profesi IDI. Dia (dokter) menolak, ya sah-sah saja. Sekarang, kalau orang dihukum mati disuntik, itu sesuai dengan kode etik enggak di IDI?" lanjut Johan.Ditegaskan Johan, jika pengadilan sudah memutuskan maka dokter harus melaksanakannya. Sebab apa yang diputuskan oleh hukum, kata dia, wajib dilaksanakan."Kalau sudah putusan pengadilan itu putusan hukum. Kan eksekusi enggak ke IDI sebagai profesi dong. Masa putusan itu hakim memerintahkan tolong dibawa ke kantor IDI, kan enggak begitu," tandas Johan."Kalau di lapangan, kalau sudah hukum yang bicara, beda. Ini kan pelaksanaan bukan dibawa ke IDI selaku organisasi kelompok profesi, tapi kan pasti ke rumah sakit. Ya memang, pelaksananya dokter," kata Johan.