SURABAYA, Tigapilarnews.com - Amir Burhanuddin kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengaku dengan munculnya Sprindik (surat perintah penyidikan, red) baru ketiga kalinya untuk La Nyalla Mahmud Mattalitti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sangatlah tidak pantas dalam hukum. Itu sama saja dengan melecehkan hukum."Ini kan sudah jelas, dalam putusan praperadilan sebelumnya, klien kami menang. Maka ini tentunya bertentangan dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu," kata Amir Burhanuddin, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5/2016).Dia juga menilai, Sprindik baru itu tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Sebab, saat dalam sidang gugatan praperadilan, hakim sudah menjelaskan secara gamblang.Seperti, untuk menetapkan seorang tersangka, jaksa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun, selama ini La Nyalla sendiri belum diperiksa sebagai tersangka.Kemudian, kasus Kadin Jatim sendiri sudah pernah disidangkan, dengan menetapkan dua tersangka yakni Nelson dan Diar. Keduanya, sudah menjalani hukumannya dan membayar kerugian negara.Sehingga dianggap, kasus Kadin Jatim merupakan sudah dianggap ada putusan hukuman tetap, dan tidak bisa dilakukan untuk penyidikan maupun penyelidikan kembali."Bilamana masih tetap dilakukan oleh termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengeluarkan Sprindik. Maka Sprindik baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dianggap kualifikasinya melawan hukum," jelas dia.