Laporan: Hendrik SimorangkirTANGSEL, Tigapilarnews.com - Dua dari enam pelaku begal bersenjata tajam babak belur diamuk massa setelah aksinya merampas sepeda motor milik Yanuar Sofyan di Jalan Kayu Manis, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel)."Kami berhasil mengamankan dua dari enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang membawa sebilah celurit dan golok," ujar Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri (31/5/2016) siang.Dua pelaku begal yang diketahui masih remaja tanggung itu masing-masing berinisial GS (20) dan SA (20). Mereka ditahan di Mapolres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.AKP Mansuri menjelaskan kasus itu berawal saat korban Yanuar Sofyan berasama rekannya, sedang mengendarai sepeda motor nomor polisi B 3230 ECC, melaju di TKP.Tiba-tiba enam orang tak dikenal dengan mengendarai tiga sepeda motor langsung menyergap korban."Pelaku membuntuti korban diduga sudah lama, ketika keadaan di wilayah sepi pelaku baru menyergap korban. Kedua korban tak bisa berkutik ketika pelaku menodongkan clurit dan golok. Motor korban berhasil diambil pelaku," jelas AKP Mansuri.Lebih lanjut, AKP Mansuri menuturkan, karena kaget saat melihat clurit dan golok yang diacungkan pelaku, saat itu spontan Yanuar berteriak minta tolong. Sehingga warga sekitar yang mendengar langsung mendatangi TKP."Empat pelaku yang kaget setelah korban berteriak, langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik Yanuar. Sedangkan dua pelaku lainnya terlambat kabur, hingga berhasil dikepung warga," ujar AKP Mansuri.AKP Mansuri melanjutkan warga yang kesal atas aksi pelaku kemudian menghajar keduanya hingga babak belur.Beruntung sebelum warga bertindak lebih jauh, polisi segera tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku guna diperiksa lebih lanjut."Dari empat pelaku yang berhasil kabur, tiga di antaranya sudah diketahui identitasnya. Masing-masing berinisial M, R dan H. Kini, empat pelaku itu sedang diburu petugas," tandas AKP Mansuri.Di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih serta dua smartphone milik pelaku."Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun," tandas AKP Mansuri.