Senin, 30 Mei 2016 10:46 WIB

Daeng Azis Bakal Bawa Empat Saksi Meringankan

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengagendakan kembali sidang lanjutan dengan Daeng Azis, terdakwa kasus pencurian listrik Kafe Intan, pada Senin (30/5/2016) siang.

Rencananya, aka ada 6 saksi dihadirkan dalam persidangan hari ini. Keenam saksi itu terdiri dari 2 saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan 4 orang saksi yang bakal meringankan Daeng Azis.

Keempat saksi Daeng Azis itu masing-masing bernama Ari, Yanto, Sanai, dan Wely. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, kepada wartawan, Senin pagi.

"Dijadwalkan sidang lanjutan Daeng Azis akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," ujar Hasoloan.

Pentolan Kalijodo itu ditangkap Polres Metro Jaya, Jumat (26/2/2016). Daeng Azis didakwa melanggar Pasal 51 Ayat 3 UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Akibat perbuatan yang dilakukan Azis, negara ditaksir menderita kerugian Rp500juta.
0 Komentar