Sabtu, 28 Mei 2016 19:00 WIB

PKS Usul Perppu Kebiri Hukum Penyebar Video Porno dan Miras

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Perppu kebiri juga  menyertakan hukuman larangan penjualan miras dan penyebaran konten video porno.

Hakim dan jaksa diminta untuk menerapkan hukuman itu kepada pelaku pemerkosaan.

"Jadi harusnya Perppu itu juga ada yang mengharuskan menghukum penyebar pornografi, mereka yang sebarkan miras dan narkoba. Sebab kalau ini dibiarkan, maka saya khawatir yang diurusi hanya asapnya, apinya enggak," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid , Sabtu (28/5/2016).

Hidayat mengatakan,  secara prinsip dirinya mendukung penerbitan Perppu Kebiri terhadap pelaku kejahatan sesksual. Namun kejahatan seksual tidak berdiri sendiri. Miras dan video porno dianggap menjadi penyebab.

"Tindak pidana terjadi karena mabuk dulu karena miras dan  narkoba. Ada yang melakukan karena terbiasa nonton video porno," jelas pimpinan MPR itu.

Pihaknya berharap pelaksanaan Perppu Kebiri dilaksanakan serius oleh penegak hukum. "Jangan hanya beri angin segar kepada rakyat seolah-olah persoalan sudah selesai," kata Hidayat.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus mengambil peran karena hal itu juga merupakan bagian tugas dari gubernur, bupati dan walikota.

"Sekarang kita kan berada di era otonomi daerah. Mereka punya anggaran dan kewenangan. Mereka harus maksimal menjaga masyarakat Indonesia ," terang Hidayat.
0 Komentar