Laporan: Arief Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – Setelah menggantung selama 118 hari tanpa perkembangan berarti, mendadak BAP Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, Kamis (26/5/2016).Tapi hingga hari ini, polisi belum mengungkap secara detil apa yang menjadi kunci tuntasnya penyelidikan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono hanya mengatakan, penyidik sudah mengumpulkan alat bukti sesuai dengan l Pasal 185 KUHAP.Yang mana, menurut Awi, penyidik harus memgumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk. "Semua ini kita rangkai terkait bukti apa yang P-21," ucap Awi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).Awi menambahkan, semua rangkaian alat bukti tersebut merupakan penafsiran hukum polisi, penyidik dan jaksa."Dalam hal ini ada perbedaan. Tapi dalam perjalanannya penyidik merasa lengkap, lalu disampaikan ke jaksa tahap satu. Jaksa kan menafsirkan penelitian apa yang kita kerjakan, nah dari situ ada hal-hal yang harus dilengkapi," papar Awi.Namun, menurut Awi, petunjuk-petunjuk yang tertuang dari Jaksa Penuntu Umum (JPU), dipenuhi penyidik. "Namun dari P-19 itu akhirnya menerucut dinyatakan berkas kita lengkap," pungkasnya.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna, yang mendadak tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica yang disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, diancam hukuman bui maksimal mati.