Kamis, 26 Mei 2016 17:36 WIB

Women Crisis Center Minta Pemerkosa Yuyun Dihukum Sesuai Perppu

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus yang menimpa Yuyun yang diperkosa dan dibunuh adalah pembelajaran bagi pemerintah untuk menindak tegas pelaku. Dengan diterbitkannya Perppu Perlindungan Anak , yang mengatur hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku,  diharapkan dapat memberikan efek jera.

Komunitas Harapan Perempuan, Women's Crisis Center (WCC) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu meminta lima tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dihukum sesuai dengan Perppu.

Pendamping keluarga Yuyun dari Harapan Perempuan WCC, Suhartini mengatakan, alasan pihaknya meminta tersangka yang sudah dewasa itu dihukum sesuai Perppu itu untuk memberikan efek jera. Sebab, Perppu mengatur pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.

"Setidaknya Perppu ini bisa diterapkan dengan tersangka dewasa lima pemerkosaan YY," kata Suhartini, Kamis (26/5/2016).

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo kemarin menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, Perppu yang mengatur hukuman kebiri serta pemberian chips kepada penjahat seksual setelah bebas dari penjara tersebut, setidaknya bisa memberikan efek jera bagi tersangka agar tak mengulang lagi perbuatannya.

"Dalam penerapan ini tentunya juga butuh sosialisasi, agar Perppu ini bisa diketahui masyarakat luas," jelas Suhartini.

Sebelumnya, tujuh terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) yang masih di bawah umur telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong.

Sementara berkas perkara lima tersangka lainnya yang berinsial Sp (19), Bi (20), FE (19), Zl (23), dan TW (19) masih dalam tahap penyempurnaan di kepolisian dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup.

Perlu diketahui, berkas perkara tahap I tersangka lainnya yang berinisial Ja (13) telah dilimpahkan ke Kejari Curup. Seorang tersangka lainnya masih buron.
0 Komentar