Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Perppu tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi (Jokowi) tadi malam.Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi Muhamad Syahroni berharap calon pelaku kejahatan terhadap anak bisa lebih berfikir panjang untuk melakukan kejahatan."Kami menyambut baik kehadiran perppu tersebut dan kami berharap perpu yang disahkan Presiden Jokowi bisa menjadi undang-undang, dengan begitu para pelaku akan berfikir ulang untuk melakukan kejahatan terhadap anak," ujar Syahroni, saat dibincangi di Radio Dakta, Kamis (27/5/2016) siang.Syahroni pun berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak."Mudah-mudahan perpu ini akan menjadi hal luar biasa. Agar kejahatan terhadap anak bisa di tekan. Kami akan mendorong kejaksaan jika sudah diterapkan hukuman, berikan hukuman maksimal jangan yang diambil hukuman minimalnya. Kami siap mengawasi agar peraturan ini bisa diterapkan di kota Bekasi," ungkap M Syahroni.Diketahui, sejak Januari 2016 hingga sekarang terdapat 40 kasus kejahatan seksual terhadap anak di kota Bekasi.