Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menyatakan, tidak ada penambahan fotocopi KTP untuk calon Gubernur DKI Jakarta yang maju lewat jalur independen.Dijelaskan Sumarno, fotocopi KTP yang dikumpulkan untuk calon gubernur independen tetap sesuai dengan ketentuan KPU, yakni 7,5 persen dari jumlah pemilih di DKI Jakarta atau setara dengan 532.210 orang. "Engkak ada itu (penambahan fotocopi KTP). Kita tetap sesuai aturan yang ada," ujar Sumarno Saat dihubungi, Rabu (25/5/2016) siang.Menurut Sumarno hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur di Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.Sementara itu perihal pencantuman materai per fotokopi KTP dukungan, Sumarno mengatakan penggunaan materai hanya diperuntukkan kelurahan dan bukan per seorangan seperti yang diberitakan selama ini."Ya, materai ada, tapi per kelurahan bukan per orang," imbuh Sumarno.Sebelumnya, sempat tersiar kabar DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni mengubah syarat bagi calon independen menjadi 15-20 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dari ketentuan sebelumnya yakni 6,5 -10 persen.