Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka Jessica Kumala Wongkso yang diduga sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin, tiga hari lagi bakal menghirup udara bebas, tepatnya pada 28 Mei besok. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum memastikan apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica sudah P21 atau P19.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan, BAP Jessica masih diteliti oleh tim JPU. "Tim belum menyimpulkan. Masih dalam proses," ujar Waluyo saat dihubungi wartawan, Rabu (25/5/2016) siang.Waluyo menegaskan, tim JPU tidak berpatokan kepada masa penahanan Jessica. JPU berpatokan kepada alat bukti dari penyidik Polda Metro Jaya."Unsur-unsurnya sudah cukup , tapi tidak didukung alat bukti. Kita tidak berbicara masalah penahanan," kata Waluyo.Menurut Waluyo, kualitas alat bukti di BAP Jessica yang mesti disempurnakan. "Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas daripada kesempurnaan dari alat bukti yang dikirim Polda Metro Jaya perlu ditambah ," ujarnya.Sebelumnya diketahui, BAP Jessica Kumala Wongso untuk keempat kalinya dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (18/5/2016) kemarin.Pengembalian ini sesuai permintaan jaksa bahwa dalam berkas Nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.Pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016. Namun Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap. Pada Tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI kembali mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambahkan beberapa keterangan lagi. Tanggal 18 Mei 2016, dengn singkat, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali BAP Jessica untuk kelima kalinya.Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan , maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi beroma racun sianida.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Wanita ini tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi, yang diduga racun sianida, saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.