Selasa, 24 Mei 2016 16:34 WIB

Polisi Tangkap Penjual Pupuk Ilegal

Editor : A. Amir
PASURUAN, Tigapilarnews.com - Jajaran Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pelaku penjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Meski tak sampai ditahan, ancaman hukuman dua tahun penjara tengah menantinya.

KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Yudi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan pelaku yang diketahui bernama Takim (43), warga Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari itu, berawal dari laporan masyarakat atas fenomena kelangkaan pupuk bersubsidi yang ada di wilayah Purwosari.

“Para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, kemudian melaporkan ke kami. Dari laporan itulah, kami kemudian melakukan kroscek ke lapangan yang sudah dilakukan kurang lebih dua mingguan,” ujarnya, Selasa (24/5/2016).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akhirnya menemukan adanya penjualan pupuk yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). Yakni, per sak pupuk bersubsidi tersebut dihargai Rp 120 ribu. Padahal, harga pupuk bersubsidi seharusnya tidak boleh dijual lebih dari Rp 90 ribu per sak sesuai HET-nya.

“Kami kemudian langsung memeriksa pelaku, dan setelah diperiksa ternyata ia tak memiliki izin untuk memperdagangkan pupuk bersubsidi tersebut. Setelah itu kami langsung membawanya ke Mapolres,” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menyita puluhan sak pupuk bersubsidi yang siap dijualnya. Pupuk yang disita petugas itu, yaitu terdiri dari 17 sak pupuk Urea, 11 sak pupuk ZA, dan sembilan sak pupuk SP-36.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955, tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 8 Tahun 1962, tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan juncto Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 juncto

Pasal 30 ayat 3 Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. “Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara, jadinya ia tidak kami tahan. Tapi, harus wajib lapor,” pungkasnya.
0 Komentar