Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016).Nurhadi datang untuk diperiksa menjadi saksi atas tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno (DAS) dalam kasus korupsi dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Iya, Diperiksa untuk DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi di kantor KPK, Selasa (24/5/2016).Yuyuk beralasan kesaksian Nurhadi banyak tahu kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlebih lagi, pihak juga akan mengkonfirmasi perihal hasil penggeledahan di ruang kerja Nurhadi di MA, termasuk rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan."Dari penggeledahan itu KPK menemukan uang Rp 1,7 miliar. KPK tengah mendalami asal muasal duit itu," tutupnya.Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mangkir dari pemanggilan penyidik KPK. Dia beralasan tidak bisa hadir karena orang tuanya sakit.Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara suap Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.Selain Nurhadi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, tiga anggota Polri Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, Dwianto Budiawan. Kemudian, dari karyawan swasta ada nama Eddy Sindoro. Para saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka DASSelain memeriksa saksi, penyidik juga memanggil Edy Nasution dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap. Edy dan Doddy sudah dijebloskan komisi antirasuah ke dalam tahanan.