Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang warga Pancoran, Jakarta Selatan berinisial IN (19) ditemukan menanam pohon ganja sebanyak 116 pohon di rumahnya.Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, peristiwa itu terjadi saat anggotanya menggelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan PLN Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.Polisi menangkap seorang pengendara motor Yamaha Mio bernopol B 3317 SGJ lantaran kedapatan membawa lintingan narkoba jenis ganja di saku kanan celananya."Tersangka IN bersama rekannya, kami temukan satu peket ganja terbungkus kertas cokelat juga. Dia mengaku kalau itu ganja, lalu kami bawa ke Polsek Pancoran," ujar Vivick di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016) siang.Saat diinterogasi, IN mengaku jika masih tersedia ganja yang tersimpan di rumahnya. Polisi pun menggeledah rumahnya dan mendapati adanya 6 pot dengan 116 pohon di lantai 2 rumahnya, yang ditanam sendiri oleh pelaku."Ia membeli bibit ganjanya dengan harga Rp 50 ribu perpaket dari warga Manggarai berinisial AN. Ia tinggal bersama orangtuanya. Saat diperiksa, dia mengaku belajar menanamnya itu secara otodidak," lanjutnya.Kini pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal seumur hidup.