JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Nanti ya, waktunya mepet," ujar Nurhadi saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Sebelumnya, Nurhadi pernah dipanggil pada Jumat (20/5/2016), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.Nurhadi yang datang dengan mengenakan kemeja batik warna cokelat itu pun langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK tanpa berkomentar lebih banyak mengenai pemeriksaannya tersebut.Selain Nurhadi, KPK pada hari ini juga memanggil petinggi Eddy Sindoro PT Paramount Enterprise, seorang sopir bernama Kuzaeni, tiga petugas Polri bernama Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan.Enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Arta Pratama Anugerah.KPK sudah mencegah Nurhadi dan Eddy bepergian keluar negeri terkait dengan penyidikan perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing.Laode M Syarif Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa uang tersebut terkait dengan perbuatan pidana sejumlah kasus."(Uang dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata Laode M Syarif beberapa waktu lalu.KPK sedang mencari sopir Nurhadi bernama Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga ia diduga disembunyikan.KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.Satu konglomerasi bisnis diduga terlibat kasus ini karena sejumlah anak perusahaannya tengah berperkara di Mahkamah Agung. Doddy diduga sebagai orang yang menjadi orang yang menangani sejumlah perkara tersebut dan melaporkan kepada induk konglomerasi bisnis itu.