Senin, 23 Mei 2016 20:28 WIB

Sopir Gelapkan Mobil Ditangkap Polisi

Editor : A. Amir
 

Laporan: Rachmat Kurnia

 

 

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polresta Bekasi berhasil menangkap AS sopir antar jemput karyawan lantaran menggelapkan satu unit mobil. Sebelum ditangkap, pelaku sempat buron selama satu bulan.

Menurut Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi AKP Endang Longla,awalnya pelaku bekerja di tempat korban, Elip Sarip (40) dan Alin (34) sebagai sopir antar-jemput karyawan CV.Mulia Mekar, Kampung Cibarengkok, RT 02/04, Desa Jatiwangi,  Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku merupakan sopir karyawan, jadi dengan mudah pelaku  menggandakan kunci mobil yang biasa digunakan. Saat mobil diparkir di garasi, pelaku menghidupkan mobil menggunakan kunci duplikat dan membawa kabur," ujar Endang, Senin (23/5/2016).

Pelaku ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat, setelah satu bulan menjadi buronan kepolisian Kabupaten Bekasi.

Hingga kini varang bukti yang diamankan mobil Daihatsu Grand Max nopol B 104 FOM, satu kunci kontak, dan 1 lembar STNK asli. Pelaku terjerat Paal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
0 Komentar