Senin, 23 Mei 2016 13:45 WIB

Pembunuh Eno Dibui di Sel Narkoba

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Arief Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketiga tersangka pembunuh Eno Pahriah (18), masing-masing adalah RAI (15), RAR (24), dan IH (24), ditahan di sel khusus narkoba.

Ketiga tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan khusus lantaran khawatir disiksa oleh tahanan lainnya.

"Sel yang saat ini kosong bisa kita gunakan di sana. Sementara ditahan di sana," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).

Sebelumnya sempat beredar kabar, ketiga tersangka pembunuh Eno ini tewas di tahanan lantaran dianaiaya tahanan lain. Polisi sendiri sudah menyangkal kebenaran kabar tersebut dan menegaskan kabar itu hoax belaka.

RAL (15), RAR (24), dan IH (24) merupakan tersangka dari kasus pembunuhan sadis terhadap korban Eno.

Mereka tidak hanya melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, tapi juga tega menancapkan gagang cangkul ke alat tubuh korban hingga korban meregang nyawa.

"Mereka akan kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5/2016).

Yakni, pasal 340 KUHP, 351 KUHP, 365 KUHP, 285 KUHP, 338 KUHP, 354 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, dan pasal 170 KUHP.
0 Komentar