Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Lanjutan gugatan perdata yang diajukan Politikus PKS Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya.Sidang yang digelar hari ini Senin (23/5/2016) pada pukul 10.00 WIB nanti beragendakan jawaban pihak tergugat (PKS). Dimana PKS sendiri sampai saat ini belum melayangkan jawabannya kepada Wakil Ketua DPR itu lantaran waktu yang diberikan kepada PKS terlalu singkat oleh majelis hakim.Seperti diketahui, PKS memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai karena dianggap tidak mengikuti arahan partai. Surat pemecatan itu sudah diteken oleh Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman.Tak terima dengan pemecatan tersebut, Fahri Hamzah melancarkan gugatan kepada Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS yang didaftarkan dan teregister dengan nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.Kesemuanya digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan partai.