JAKARTA, Tigapilarnews.com - Maskapai Lion Air memutuskan untuk mengurangi 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik dan 10 frekuensi di 2 rute internasional selama satu bulan.Keputusan ini sejalan dengan permintaan pasar yang rendah (low seasons). Adapun, 39 rute lainnya berjalan normal.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyetujui pengurangan rute yang diajukan Lion Air. Pengurangan frekuensi berlaku mulai 18 Mei hingga 17 Juni 2016.Setelah itu, semua rute penerbangan Lion Air dipastikan akan kembali normal termasuk jelang Idul Fitri.“Itu hanya urusan bisnis, kebijakan bisnis perusahaan, pemerintah tak bisa ikut campur," tutur Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo, Minggu (22/5).Permintaan pengurangan atau penghentian frekuensi penerbangan tak jarang dilakukan oleh berbagai perusahaan penerbangan.Namun, umumnya, permintaan pengurangan frekuensi itu hanya dilakukan untuk beberapa rute saja.“Biasanya nyicil, surat pertama, tiga rute. Kemudian, disusul oleh rute lainnya. Kalau yang ini (Lion Air) kan dikelompokkan dalam jumlah besar," terang Hemi.Sebelumnya, Kemenhub memberikan surat teguran dan sanksi kepada Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air, pada 10 Mei 2016.Hal ini merupakan tindaklanjut dari pengenaan sanksi dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional penerbangan. Sanksi yang terhitung mulai dari 18 Mei 2016, bertujuan agar Lion Air itu melakukan introspeksi internal.