Rabu, 18 Mei 2016 17:42 WIB

Jelang Bebas, Jessica Harus Bayar Utang

Editor : A. Amir
Laporan: Arif Muhammad Riyan

 

 

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jika Jessica Kumala Wongso bebas, pihak keluarga akan membiarkan Jessica beradaptasi dan melanjutkan kerja untuk membayar utang terlebih dahulu.

Pasalnya 120 hari Jessica mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan meminjam uang sana-sini untuk membayar pengacara dan sewa apartementnya di Australia.

Mengingat, pada tanggal 28 Mei 2016 nanti, jika tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yaitu Jessica Kumala Wongso  ini tidak terbukti membubuhi sianida ke kopi Mirna, maka ia akan bebas.

"Begitu keluar Jessica harus membersihkan diri dulu, beradaptasi dulu, selanjutnya bagaimana harus ditenangkan juga," ujar Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica  saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5/2016) petang.

Jessica saat ini sedang terlilit utang. Pasalnya, selama 120 Jessica ditahan di Polda Metro Jaya Jessica tidak mendapatkan penghasilan.

"Selama 120 hari dia tidak kerja, utang tambah banyak mungkin, karena pinjam sana pinjam sini. Biar cari kerja dulu di sini. Di Australia ada cicilan apartemen, fokuslah kepada masalah pribadi dia sendiri dulu," ujar Boestam.

Sebelumnya diberitakan , pada  19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan.

Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap.

Pada Tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI kembali mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambahkan beberapa keterangan lagi. Tanggal 18 Mei 2016, dengan singkat, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali BAP Jessica untuk kelima kalinya.

Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati DKI  menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar