Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam belum bisa memastikan apakah akan menuntut balik Darmawan Salihin apabila Jessica bebas dan terbukti tidak bersalah.Diketahui, Darmawan Salihin adalah ayah Wayan Mirna Salihin.Hidayat belum bisa memastikan itu lantaran masih fokus pada kesehatan dan pembebasan Jessica."Belum ada arah ke sana. Tapi, yang penting fokus terhadap kesehatan Jessica dulu, dan pembebasan Jessica. Itu masih panjang belum ada pemikiran ke sana," ucap Boestam, saat dikonfirmasi Tigapilarnews.com, Rabu (18/5/2016) petang.Boestam menjelaskan laporan tentang kasus kopi sianida tersebut dibuat oleh Polsek Tanah Abang. Sebab, peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Abang."Kan laporan itu yang buat bukan dari keluarga Mirna, tapi dari Polesk Tanah Abang. Keluarga Mirna hanya korban aja kan," pungkas Boestam.Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI.Tapi, pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas Jessica ke penyidik lantaran belum lengkap alias P21.Kemudian, pada 22 Maret 2016, penyidik mengirim kembali BAP Jessica ke Kejati DKI. Namun, pada 4 April 2016, pihak Kejati DKI lagi-lagi menyatakan berkas Jessica belum P21.Tanggal 22 April 2016, penyidik Polda Metro untuk kesekian kalinya mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI. Tapi, dikembalikan lagi oleh Kejati DKI pada 29 April 2016, karena belum lengkap.Lantas, tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambah beberapa keterangan lagi. Singkat cerita, tanggal 18 Mei 2016, penyidik melimpahkan berkas Jessica ke Kejati DKI, untuk kali kelima.Apabila BAP masih belum lengkap hingga 120 hari masa penahanan Jessica, maka dia akan bebas dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan Jessica masih terus berlanjut sampai Kejati DKI menyatakan kasus kopi maut sianida tersebut.Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai menyeruput kopi vietnam mengandung sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, pada 6 Januari lalu.Di restoran itu, Mirna bersama Jessica dan Hani.Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.