JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mulai 31 Mei 2016, perbankan penerbit kartu kredit harus melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengharapkan tidak ada ketakutan yang berlebihan dari masyarakat. Kebutuhan data bagi Ditjen Pajak hanya untuk menyasar masyarakat yang selama ini belum memenuhi kewajibannya."Warga negara itu, mesti paham kalau data kita dipegang oleh Negara. Jadi apa yang perlu ditakutkan," ujar Suahasil di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5/2016).Selama ini, Ditjen Pajak juga telah memiliki berbagai data dari sumber berbeda, misalnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga tidak ada permasalahan bila diperluas kepada perbankan."Selama ini kan pajak punya kerja sama dengan PPATK, dan sekarang pajak punya akses kepada kartu kredit. Nggak apa-apa lah," terangnya.