JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jajaran Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok bersama Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kontainer berisi biota dan hasil laut ilegal. Biota laut itu diselundupkan dengan modus sebagai paket berisi keripik singkong (cassava chips).Kepala Kantor Bea Cukai Kelas 1 Tanjung Priok Fadjar Donny mengungkapkan, pencegahan tersebut merupakan hasil dari investigasi intelijen Bea Cukai dan KKP.Awal pencegahan dimulai Agustus 2015. Ketika itu, petugas mengamankan satu kontainer berisi bubuk udang dan teripang ilegal."Setelah itu, kami melakukan penyelidikan bersama jajaran KKP untuk menelusuri pihak perusahaan," ujar Fadjar di Dermaga JICT Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (17/5/2016).Setelah penyelidikan hampir 9 bulan, jajaran Bea Cukai dan KKP berhasil mencegah 9 kontainer lain pada November 2015 hingga awal Mei 2016."Beberapa dari kontainer tersebut terdaftar dengan nama perusahaan lain yang tidak sesuai. Jadi pemilik barang (pengekspor) menggunakan nama perusaahaan lain agar tidak terdeteksi," ujar Fadjar.Selain modus penggunaan nama perusahaan lain, lanjut dia, pemilik barang juga mendaftarkan isi barangnya dengan nama keripik singkong untuk mengelabui petugas.Biota dan hasil laut yang akan diselundupkan tersebut terdiri dari sirip ikan Hiu, Frozen Fillet Ell (belut beku), Orion Jeprox Fish, Fisharap Jeprox Fish, Fisharap Baby Jeprox, Frozen Lobster, Frozen Abalone Shell, Shrimp Powder dan Dried Mixed Fish dan ikan kerapu, serta ubur-ubur yang diasinkan.Keseluruhan bobot dari biota laut yang akan diekspor itu mencapai lebih dari 5 ton per kontainer.Dari berbagai jenis tersebut, terdapat hasil laut berupa Fish Maw (perut ikan) yang harganya tinggi."Di Merauke, 1 kilogram Fish Maw dapat mencapai 60 jutaan (rupiah). Di sini ada 10 ton lebih, belum termasuk biota yang lain," ujar Rina, petugas Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.