JAKARTA, Tigapilarnews.com - Belasan spanduk yang terpasang di sisi tiga ruas jalan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditertibkan.Selain tidak memiliki izin, keberadaan spanduk-spanduk itu juga melanggar Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.Camat Kelapagading Ahmad Chalik kepada wartawan, Selasa (17/5/2016), mengatakan bahwa spanduk liar yang ditertibkan berada di Jl Pegangsaan Raya, Hybrida Raya, dan Jl Boulevard Utara.Selama ini, menurut Chalik, keberadaan spanduk juga dikeluhkan oleh warga karena memicu kesan kawasan menjadi kumuh."Totalnya ada 17 spanduk yang kita sita. Kebanyakan spanduk dipasang di jalur hijau dan menyebabkan kawasan jadi kumuh," tegasnya.Untuk melakukan penertiban, pihaknya menerjunkan sebanyak 10 petugas Satpol PP.Tidak hanya spanduk, di saat bersamaan petugas juga menyita sebanyak lima unit layar mini di tiga titik jalan yang tidak berizin.