Laporan: Evi Ariska JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung serentak dilaksanakan pada 15 Februari 2017.Calon independen atau nonpartai harus menyertakan 532.000 kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta sebagai tanda dukungan.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyatakan bagi calon independen wajib menyerahkan dukungan pada 3-7 Agustus 2016."Itu istilahnya bukan pendaftaran, tapi penyerahan dukungan. Penyerahan akan dilakukan pada 3-7 Agustus. Nanti Juni baru pengangkatan, penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan," ujar Sumarno di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016) siang.Sumarno mengatakan bagi setiap calon tidak perlu menyertakan meterai di setiap KTP. Meterai hanya diberlakukan per kelurahan saja dan wajib disertakan tandatangani oleh calon."Misalnya, Pak Ahok. Dia menyerahkan itu di kluster per kelurahan, itu tiap-tiap kelurahan ditandatangani calon gubernur, jadi cukup satu aja, isinya bisa ratusan pendukung. Bukan tiap pendukung ada satu materainya," pungkas Sumarno.