Minggu, 15 Mei 2016 13:58 WIB

Satpol PP Turunkan Paksa Bendera Merah Putih

Editor : A. Amir
SAMPANG, Tigapilarnews.com - Kesadaran sejumlah dinas terkait adanya UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, nampaknya masih rendah.

Buktinya, dari penyisiran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di Kantor Dinas Pertanian dan Puskesmas Kamoning, ditemukan bendera Merah Putih tetap berkibar di malam hari.

Tentu kondisi itu membuat petugas dari Satpol PP yang melakukan penyisiran saat itu langsung menurunkan bendera serta diamanankan di Kantor Satpol PP setempat.

"Operasi rutin yang dilakukan PPNS, menemukan dua kantor milik pemerintah tidak mentaati UU 24/2009, meski sudah malam hari bendera tetap dibiarkan berkibar," kata pejabat PPNS Mohammad Jalil, Sabtu (14/5/2016).

Dikatakan Jalil, saat ini dua bendera Merah Putih itu sedang diamankan di Kantor Satpol PP. Ia menegaskan, jika pihak Dispertan maupun Puskesmas Kamoning kurang paham tentang adanya UU 24/2009.

Dijelaskannya, dalam pasal 7 Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

"Maka dari itu, kami langsung menurunkan dan mengamankan bendera, kemudian laporan pasti kami buat, jika nanti dari pimpinan suruh panggil, pasti kami panggil dari Dispertan atau pihak Puskesmas Kamoning, sementara kami masih menunggu perintah dari pimpinan," pungkasnya.
0 Komentar