JAKARTA, Tigapilarnews.com - Beredar kabar berita acara pemeriksaan (BAP) kasus reklamasi Teluk Jakarta dibocorkan oleh penyidik KPK. Salah satu isinya menjelaskan bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.Perusahaan itu disebutkan mengeluarkan dana sebesar Rp6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk penggusuran Kalijodo. Dana itu digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan.Menanggapi beredarnya BAP itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membantah adanya bocoran BAP kasus reklamasi oleh penyidik di lembaganya."Gak ada yang bocor, gak bener," kata Priharsa, Jumat (13/05/2016).Lebih lanjut, Priharsa memastikan jika benar ada penyidik nakal yang sengaja membocorkan dokumen negara yang bersifat rahasia itu akan ada proses sanksi berupa pelanggaran kode etik atau proses aturan yang berlaku. Namun, kata dia, tidak biasanya ada penyidik yang bocorin BAP."Ada dong, kalau soal membocorkan informasi rahasia dan gak biasa," tandas dia.Terpisah, Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriyati membantah adanya tudingan bahwa penyidik membocorkan BPK Ahok."Tidak ada BAP yang bocor dari penyidik KPK. BAP akan dibuka di pengadilan," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya, Jumat (13/5/2016).Ia menduga, bocornya BAP mantan Bupati Belitung Timur tersebut merupakan BAP dari tersangka penyuap M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Arisman Widjaja.Sebagai tersangka, kata Yuyuk, dirinya berhak mendapatkan salinan BAP guna melakukan pembelaan dalam persidangan nantinya. "Tetapi sebagai tersangka AWJ mendapat salinan BAP untuk bahan pembelaan dia," pungkasnya.