Jumat, 13 Mei 2016 15:03 WIB

Komisi VIII Isyaratkan Tolak Perppu Kebiri

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengisyaratkan tidak setuju penerapan hukuman kebiri dalam kasus kejahatan seksual. Sebab, banyak memakan biaya besar.

Menurut Saleh, penyuntikan kebiri harus dilakukan secara berjenjang setiap bulan dan tidak bisa hanya sekali.

"Ternyata kebiri ini tidak murah. Ada yang sekali suntik Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Ini bagaimana dananya, bila hukuman ini sampai diterapkan," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (13/5/2016).

Disisi lain, jika menerapkan hukuman mati, pemerintah harus bisa memikirkan dengan baik mekanisme aturannya. Jangan sampai, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) nanti menimbulkan polemik.

"Jika memang itu sudah genting, makan Presiden berhak mengeluarkan. Apalagi sudah mendengar di masyarakat itu diperlukan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
0 Komentar