Jumat, 13 Mei 2016 14:28 WIB

KPK Harus Buktikan Korupsi Berjamaah DPR Lewat Kunker Fiktif

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, temuan BPK terkait laporan fiktif anggaran kunker merupakan sebuah kabar yang tak terlalu mengagetkan.

Pasalnya, anggaran reses selama ini dianggap potensial atau rawan yang karena mekanisme pelaporannya hanya berbentuk laporan kegiatan saja.

Menurut Lucius, anggota DPR sengaja mendesain sistem penganggaran Reses dengar model lamsam. Tak peduli uang itu dipakai sesuka hati oleh anggota DPR, yang pasti setiap reses dengan bekas laporan formalitas reses sebelumnya, anggota mendapatkan jatah reses.

"Disini akar soalnya. Laporan reses itu tak dianggap penting baik oleh anggota DPR, maupun Fraksi. Banyak laporan diduga fiktif karena ngga ada yang peduli kebenarannya," kata Lucius, Jumat (13/5/2016).

Dia pun menilai sangat tak mengherankan jika BPK menemukan penyimpangan tersebut. Dengan demikian patut diduga ada yang tidak beres dengan status WTP yang selama ini diterima oleh DPR dari BPK. Karena sistem pelaporan reses yang tidak taat asas ini sudah menjadi praktek lama di DPR.

"Jika DPR nampak begitu absolut percaya pada laporan audit BPK dalam kasus sumber waras, maka tak ada alasan bagi mereka untuk menyingkirkan hasil auditorium BPK tentang penyimpangan dana reses anggota," ujar dia.

Dia pun berharap, dengan kejadian ini, KPK mesti segera turun tangan dan jangan sampai kasus ini tenggelam begitu saja. Sebab, ini penyimpangan serius yang berulang kali terjadi dan seolah-olah dilindungi oleh UU.

Apalagi, lanjut Lucius, anggota DPR harus mampu secara perseorangan mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan ini. Selain anggota Fraksi juga tak bisa lepas tanggung jawab.

"Mereka yang selama ini menerima dan seolah -olah menjadi yang paling berwenang dengan kegiatan reses anggotanya. Mereka patut diduga ilbersekongkol untuk membenarkan penyimpangan tersebut," tegas dia.

"Ini dugaan koreksi berjemaah terbesar jiwa bisa dibuktikan oleh KPK. Dan saya yakin jika diteliti serius kasus ini bisa menyeret hampir semua anggota DPR," pungkas dia.
0 Komentar