Jumat, 13 Mei 2016 13:53 WIB

Dianggap Ilegal, Warga Pasar Ikan Tak Dilayani Bikin KTP di Kelurahan

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga Kampung Akuarium Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku dipersulit ketika akan mengurus administrasi kependudukan di kelurahan dan kecamatan. Begitu pun di kantor kepolisian. Mereka tidak dilayani karena dianggap warga ilegal.

"Kami warga Kampung Akuarium tidak diakui lagi secara legal baik dalam membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) atau pun surat-surat lain,” ungkap Upi Yunita, salah seorang warga Pasar Ikan, kepada awak media, di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/5/2016) siang.

Upi mengatakan petugas kelurahan dan kecamatan menolak warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan semisal KTP dan sebagainya. Mereka menolak dengan alasan warga Kampung Akuarium Pasar Ikan sudah digusur.

Sekretaris Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Haji Mansur Amin menuturkan petugas kelurahan tidak mau melayani warga yang mau mengurus KTP sebagai akibat warga menolak permukimannya ditertibkan.

“Coba sekarang tanya ke kelurahan di Penjaringan, itu di RW tertentu bisa bikin KTP enggak," Tanya Mansur.

Menurut Mansur, hal itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebab, setiap warga negara berhak dilindungi untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah.

"Ini sudah bentuk pelanggaran, enggak bisa kayak begitu, setiap warga negara dilindungi haknya. Ditanya kenapa enggak bisa (bikin KTP)? Katanya perintah dari atas," ungkap Mansur.

Mansur mendapat laporan bahwa ada salah satu warga Kampung Pasar Ikan, Luar Batang, ingin membuat KTP. Tetapi, petugas kelurahan Penjaringan menolak dan tidak mau melayani warga tersebut.

"Itu saya dapat laporan dari bu RT ke kelurahan, ada yang baru punya mantu, kan pisah KK (kartu keluarga), saat ngurus KK ditolak sama petugas kelurahan," imbuh Mansur.

 
0 Komentar