Kamis, 12 Mei 2016 23:40 WIB

Jabatan Presiden Brasil Ditangguhkan

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA. Tigapilarnews.com- Anggota senat Brasil memutuskan Presiden Dilma Rousseff bersalah dan menangguhkan jabatannya. Rousseff dituduh secara ilegal telah memanipulasi keuangan untuk menyembunyikan defisit publik yang berkembang jelang pemilihan ulang pada tahun 2014 lalu.

Setelah menjalani perdebatan selama 22 jam, sebanyak 55 anggota senat proimpeachment setuju untuk menangguhkan Rousseff dari jabatannya. Sedangakan 22 orang lainnya menolak. Hasil ini membuat Wakil Presiden Michael Temer menjabat sebagai presiden Brasil sementara hingga sidang impeachment terhadap Rousseff.

Dikutip dari laman BBC, Kamis (12/05/2016), sidang impeachment akan berlangsung selama 180 hari, yang dimulai pada tanggal 5 Agustus. Itu artinya, jabatan Rousseff akan ditangguhkan selama Olimpiade Rio de Janeiro.

Rousseff sebelumnya telah berupaya agar Mahkamah Agung menghentikan proses impeachment terhadap dirinya, tapi langkah itu ditolak. Hukumannya terhadap dirinya telah mengakhiri 13 tahun kekuasaan Partai Buruh di Brasil.

Dalam pidato di akhir sesi Senat sepanjang malam, Jaksa Agung Jose Eduardo Cardozo, mengatakan bahwa permintaan impeachment tidak memiliki dasar hukum dan kelompok oposisi ingin melengserkan presiden yang dipilih secara demokratis.

Dia mengatakan, senator telah mengutuk seorang "wanita yang tidak bersalah" dan bahwa impeachment adalah "ketidakadilan bersejarah".(exe/ist)

 
0 Komentar