Kamis, 12 Mei 2016 18:00 WIB

Kunker Fiktif DPR, BPK : Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan jika ada potensi kerugian negara dalam audit laporan keuangan DPR tersebut, maka harus dikembalikan ke negara.

Demikian hal ini disampaikan terkait adanya audit BPK yang menemukan pontensi kerugian negara dari kunker DPR senilai Rp 945 M lebih.

"Kan kalau betul ada kerugian negara harus dikembalikan kepada negara selama 60 hari sesuai undang-undang. Itu kalau ada kerugian negara, kalau nggak ada ya nggak apa-apa," ucap Harry Azhar, Kamis (12/5/2016).

Harry mengatakan BPK memang sedang gencar-gencarnya melakukan audit terhadap laporan keuangan lembaga negara, namun audit untuk DPR RI ini adalah audit rutin bukan investigatif.

Soal potensi kerugian negara tadi, Harry mengingatakan bahwa jika ada kerugian negara namun tidak dikembalikan kepada negara, maka berpotensi menjadi masalah hukum yang bisa ditindaklanjuti.

"Kalau lewat 60 hari tidak ditindaklanjuti dan ada indikasi kerugian negara, maka bisa diproses oleh penegak hukum," terang Harry
0 Komentar