JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kekerasan Seksual mendesak untuk segera dikeluarkan."Saya mendukung dan setuju presiden segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi situasi luar biasa terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Malik, Kamis (12/5/2016).Menurut dia, usulan Perppu juga menjadi salah satu rekomendasi Panja Komisi VIII tentang perlindungan anak, dimana dirinya merupakan mantan ketua Panjanya.Ia menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan agar isi Perppu itu membuat pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual kepada anak."Kedua, Perppu juga berisi instruksi kepada semua Kepala Daerah membuat Perda tentang Perlindungan Anak," kata dia.Dia setuju dengan rencana pemberian chip dan aturan soal kebiri bagi pelaku kekerasan seksual karena akan efektif membuat terapi kejut kepada pelaku.Namun menurut dia, perlu instruksi dan penegasan kepada unsur pemerintah yang lain seperti Kepolisian, Kementerian Sosial (untuk rehabilitasi), dan Kementerian Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat langkah preventifnya.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Peppu) dalam waktu dekat, untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, dalam Perppu tersebut salah satunya menambah hukuman dari sebelumnya 15 tahun menjadi 20 tahun.