JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Majelis Penasihat Korps Alumni HMI (KAHMI) Fahmi Idris menyatakan permintaan maaf Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terhadap tudingan ke HMI sangat tidak bisa dimaafkan."Dia (Saut) harus dituntut secara hukum," kata Fahmi, Kamis (12/5/2016).Menurut Fahmi, ada satu pasal di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang mengatur tentang menghina di depan publik dapat dikenakan hukuman."Jadi, saya secara hukum meminta Saut untuk diadili," tegas mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.Politikus Partai Golkar pun meminta Saut mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Sebab, kata Fahmi, Saut secara tidak patut dan tak bertanggung jawab mengatakan sesuatu yang merugikan KPK."Dan menghina orang lain," tegas Fahmi.Ia menegaskan, tuntutan kepada Saut akan terus berjalan hingga yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya."Akan terus menerus, jadi Saut sebaiknya mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK," pungkasnya.