JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APLN) Miarni Ang memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi. Miarni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Trinanda Prihantoro.Ketika ditanya mengenai kabar adanya barter tambahan kontribusi dengan biaya penggusuran Kalijodo, Miarni mengaku akan menjelaskannya usai diperiksa KPK. "Nanti ya, nanti ya," ucap Miarni di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).Tentang barter itu pula, M Sanusi, sebelumnya mengaku sempat ditanya penyidik KPK saat diperiksa Rabu kemarin. Hal itu disampaikan oleh pengacara M Sanusi, Krisna Murthi."Tadi justru pas Bang Uci diperiksa, kita juga kaget penyidik juga menanyakan itu kepada Bang Uci, mengetahui atau tidak tentang adanya itu," ujar Krisna, sebelumnya.