JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Anggota DPR M Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan atas dugaan korupsi dan pencucian uang ratusan miliar. Jaksa juga ingin menyita harta Nazaruddin Rp 600 miliar untuk negara."Sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim King Seng," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Kresno Anto Wibowo, usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).Kresno menjelaskan kenapa Nazaruddin tak dituntut maksimal di hukuman penjara. Padahal kasus Nazar disebut-sebut jaksa KPK sebagai 'grand corruption'."Itu ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu kita, KPK. Membantu mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini, tapi ada juga," jelas KresnoKresno belum mau mengungkap 'kasus lain' apa yang dibantu pengungkapannya oleh Nazaruddin. "Saya enggak berani bilang dulu di sini, pokoknya ada nanti kita lihat saja," ungkapnya."Itu ada pertimbangan seperti itu. Dari tempus melakukannya berbarengan dengan kasus dia yang pertama. Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya," imbuhnya.