Selasa, 10 Mei 2016 16:47 WIB

Ongen Bebas, Tapi..

Editor : Rajaman
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Yulianus Paonganan alias Ongen, sang penggugah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan.

Melalui putusan sela yang dipimpin oleh hakim ketua Nusryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemilik akun Twitter @ypaonganan itu bisa menghirup udara segar setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Hakim ketua Nursyam mengatakan, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian maka terdakwa ‎Ongen dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎," ujar Nursyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Meski dibebaskan, lanjut Nursyam, bukan berarti Ongen terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, putusan sela ini belum masuk pada substansi materi perkara.

"Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya,"‎ tutupnya.

Seperti diketahui, Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Melalui akun Twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi, #PapaDoyanLonte.

Ongen didakwa bersalah telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
0 Komentar