JAKARTA, Tigapilarnews.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Banten, Rano Karno terkait ada dugaan korupsi, dalam program dana hibah dan bantuan sosial dari APBD Provinsi Banten 2014-2015, senilai Rp 378 miliar."Gubernur Banten harus bertanggung jawab terhadap kebocoran APBD ini. Ini pelanggaran hukum. Atas itulah kami berharap KPK segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan (Rano Karno)," kata Peneliti Politik Anggota FITRA, Gunardi Ridwan, dalam jumpa pers di Kantor FITRA, Minggu (8/5/2016).Gunardi mengatakan, dugaan korupsi itu didapat dari enam kejanggalan tercantum di dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Adapun enam kasus itu, pertama senilai Rp. 246,52 miliar (15 persen dari belajar hibah tahun 2014) kasus dilakukan tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan. Kedua, senilai Rp 37,30 miliar (2 persen dari belanja hibah 2014) tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima," ujar Gunardi.Ketiga, lanjut Gunardi, senilai Rp 9,76 miliar (11 persen dari belanja bantuan sosial tahun 2014) yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan. Keempat, pencairan sebesar Rp 8,9 miliar dengan 73 instansi atau lembaga yang tidak menyerahkan proposal (Hibah 2015)."Kelima, senilai Rp 9,1 miliar dengan 44 instansi atau lembaga yang tidak didukung proposal pencairan (Hibah 2015), dengan total mencapai 9,1 miliar. Dan terakhir senilai Rp 67,9 miliar dengan 27 instansi atau lembaga yang tidak menyerahkan proposal dan proposal pencairan (Hibah 2015)," ucap Gunardi.Menurut Gunardi, pada 2015, BPK mengaudit 186 instansi di Banten, ternyata ada 144 instansi atau lembaga maupun pemerintah, sekitar 75 persen, tidak tertib aturan. Maka dari itu mereka meminta KPK segera memeriksa Rano Karno