Rabu, 04 Mei 2016 15:35 WIB

Bangli Dibongkar Paksa Petugas di Balaraja

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

Kabupaten Tangerang, Tigapilarnews.com – Lebih dari 50 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara dibongkar paksa oleh petugas gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP Balaraja. Bangunan liar tersebut berada di sepanjang Jalan Raya Serang KM.24, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Mirodin menjelaskan, jumlah personel gabungan yang diterjunkan untuk penertiban ini sebanyak 75 personel terdiri dari Polsek Balaraja, Koramil 10 Balaraja, dan Satpol PP Balaraja.

“Pengamanan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi adanya kericuhan oleh warga yang terkena imbas dari pembongkaran bangunan tersebut. Bangunan liar yang dibongkar terdiri dari bangunan semuanya semi permanen,” jelas Kompol Mirodin kepada Tigapilarnews.com, ketika di lokasi pembongkaran, Rabu (4/5/2016) siang.

Kompol Mirodin mengatakan pembongkaran bangunan atau tempat usaha yang menempati lahan negara tersebut, dalam rangka revitalisasi akses Tol Balaraja. Pembongkaran sudah melalui tahap sosialisasi yang dilakukan dalam satu bulan sebelumnya, dengan memberikan surat peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut.

“Kami sudah memberikan surat peringatan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan tersebut sebulan yang lalu. Pembongkaran meliputi tiga RT, yaitu RT 02/RW 02, RT 03/RW 02, dan RT 05/RW 02 Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja,” imbuh Kompol Mirodin.

 
0 Komentar