Laporan : Gita Latersya GintingJAKARTA, Tigapulanews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Mamzah mengaku tak puas menghadiri sidang mediasi lantaran tergugat hanya diwakilkan oleh anggota majelis tahkim."Tidak puas. Hakim mediator pun mengatakan harusnya ada etika baik untuk datang semuanya. Saya juga anggota DPR, banyak urusan. Tapi, saya ganti jadwal hanya untuk datang ke sini," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2016)Dia pun bercerita, selama sidang mediasi tidak ada hal-hal menegangkan terjadi. Bahkan, dirinya pun mengaku saling kenal dengan anggota majelis tahkim tersebut."Biasa saja. Sebelum era partai juga udah saling kenal. Beliau mentor saya yang memberikan banyak ilmu kepada saya. Bahkan dalam hal ini beliau tidak tanda tangan dalam surat keputusan saya," imbuhnya.Selain itu, ia pun mengaku tak menyampaikan banyak hal kepada anggota Majelis Tahkim tersebut lantaran menyerahkan seluruh urusannya ke Mahkamah Negara."Tidak ada karena ini kan persoalan kompleks ya. Jadi, tunggu aja seperti dikatakan pengacara mereka harus ada rapat partai ya susahlah. Saya serahkan kepada Mahkamah Negara saja," tambahnya.Sementara itu, untuk proses berjalannya gugatan ini, Fahri mengaku, hal itu tak mempengaruhi statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat."Itu dua hal yang berbeda. Tapi yang satu bisa ikat yang lain. Saya sebagai wakil ketua dan wakil rakyat bisa mendapat kepastian yang terbaik. Kalaupun cabut gugatan ya selesai. Tidak ada yang dirugikan karena itu kerugian saya sebagai anggota DPR dengan dasar tanpa surat pengesahan negara kepada majelis Tahkim sudah pecat saya," tutupnya.