Minggu, 01 Mei 2016 20:30 WIB

Jokowi Ditantang Batalkan Inpres Era Megawati Soal BLBI

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Presiden Joko Widodo agar berani membatalkan Instruksi Presiden 9Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Isi instruksi ini terkait pemberian jaminan kepastian hukum atau tindakan kepada debitur terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Presiden Jokowi harus berani membatalkan Inpres itu. Dalam konteks BLBI, kan soal silang sengkarut, ini kerjaan yang tidak pernah tuntas 10 tahun ke belakang," ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW, Minggu (1/5/2016).

Dalam Inpres ini, penyelesaiannya berupa pelepasan dan pembebanan kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham.

Debitur harus menandatangani sejumlah perjanjian, antara lain Master of Settlenent and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (APU).

Bagi debitur yang tidak menandatanganinya, maka diberi tindakan hukum yang tegas.

Menurut Emerson, hal itu menunjukkan ada dilema di pemerintahan untuk memilih pengembalian kerugian negara atau diproses secara hukum.

"Ada dua pandangan yang sepertinya pemerintah tidak punya keputusan yang tegas. Yang menonjol, penyelesaiannya di luar pengadilan," papar Emerson.

Padahal, menurut dia, penggantian kerugian negara tidak lantas menghapuskan pidananya.

Atas adanya Inpres itu, maka orang-orang yang saat itu ditindak di tingkat penyidikan akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara bagi debitur yang menjalani perkaranya di pengadilan, maka akan dijadikan novum untuk membebaskan mereka.

"Akibat Inpres itu, Kejaksaan menghentikan proses penyidikan terhadap 10 dari 12 tersangka korupsi BLBI tahun 2004," kata Emerson.

Alasan penghentian penyidikan itu lantaran para tersangka telah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Meski sejumlah debitor telah menyerahkan asetnya, tetapi ternyata nilai aset yang diserahkan jauh di bawah nilai yang mereka pinjam dari BLBI.
0 Komentar