Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com – Pencairan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tersendat sehingga menggangu kegiatan belajar-mengajar di sejumlah sekolah di DKI Jakarta. Pihak sekolah pun dilarang menerima bantuan untuk pendidikan dari pihak mana pun.Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Wakadisdik) Bowo Irianto menjelaskan tidak sepatutnya pihak sekolah menerima bantuan dari mana pun. Sebab, BOP tahap pertama sudah cair."Memang enggak boleh terima bantuan dari mana pun, termasuk dari orangtua (murid), kan BOP tahap satu sudah cair, Triwulan pertama. Kalau untuk meminta (BOP) Triwulan kedua, ya tergantung masing-masing sekolah, sudah menyerahkan SPJ-nya atau belum," ungkap Biwo, saat dihubungi, Sabtu (30/4/2016) siang,Menurut Bowo, SJP (surat pertanggungjawaban) belum dilaksanakan karena pihaknya tidak melayani satu persatu, mekanismenya melayani semua secara merata."BOP itu ada di Suku Dinas (Sudin) karena itu, dicairkan BOP selanjutnya setelah minimal 80 persen sekolah menyerahkan pertanggungjawabannya. Setelah 80 persen menyerahkan SPJ nya, baru kami bisa mengajukan tambahan uang persediaan untuk berikutnya," jelas Bowo.Bowo mengaku tidak mengetahui sekolah mana yang BOP-nya belum cair."Emang sekolah mana yang belum cair BOP-nya? SMAN 8, nanti saya tanya dulu sama (kepsek) SMAN 8, apa BOP-nya belum cair?” pungkas Bowo.