Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com -- PD Pasar Jaya melakukan tindakan tegas berupa pengosongan kios terhadap 86 pemilik kios yang ada di Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat.Asisten Manajer Humas PD PAsar Jaya, Gatra Vaganza menjelaskan pengosongan tersebuut dilakukan karena para pemilik kios tidak membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pakai (PHP) yang sebelumnya telah berakhir terhitung sejak Tahun 2012"Ada 86 kios di Blok F yang tersebar di lantai satu sampai empat yang akan kami kosongkan," ujar Gatra kepada Tigapilarnews.com, Jumat (29/4/2016) siang.Dirinya menjelaskan, rencana pengosongan tempat usaha pedagang Pasar Tanah Abang Blok F ini merupakan tindak lanjut atas penerapan sanksi yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang pada Perda Provinsi DKI Jakarta no. 3 Tahun 2009.Dia juga mengayakan sebelumnya PD Pasar Jaya telah melakukan penutupan sementara bagi tempat usaha yang tidak melakukan pembayaran kewajiban Perpanjangan Hak Pakai (PHP)."Namun para pedagang membuka paksa tempat usaha mereka yang sudah ditutup sementara oleh pihak PD Pasar Jaya selaku pengelola dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum," tutupnya.