Kamis, 28 April 2016 11:23 WIB

Kasus Eksploitasi Anak, ER dan SM Orangtua Asli Bayi Bon-bon

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hasil tes DNA 3 tersangka kasus eksploitasi anak di kawasan Blok M, telah diperoleh Polres Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka ER (27) dan SM (18) terbukti sebagai orangtua kandung bayi Bon-Bon yang merupakan korban eksploitasi anak.

SW (30), tersangka lainnya yang merupakan hasil dari pengembangan eksploitasi anak, juga terbukti sebagai orang tua kandung bayi FT yang dijual seharga Rp 40 juta.

"Hasil tes DNA itu membuktikan bahwa dua tersangka itu benar merupakan orangtua kandung korban," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016) siang

Sementara itu, Kanit I Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joinaldo mengatakan, sebanyak 4 tersangka kasus eksploitasi anak dan 3 korbannya telah menjalani tes‎ DNA.

Tes DNA juga diberlakukan terhadap 3 tersangka penjualan bayi dan 1 korbannya yang merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak. Ketiga tersangka itu pun terancam dengan hukuman yang lebih berat.

‎"Mereka dikenai pasal Undang-Undang Darurat Perlindungan Anak. Dan itu hukumannya juga diperberat sepertiga," kata Joinaldo.

Untuk berkas perkara kasus eksploitasi anak dan penjualan bayi, lanjutnya, sudah P19 atau telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya yakin dalam waktu dekat ini, berkasnya lengkap atau P21 dan siap untuk dibawa ke pengadilan.

"Yang eksploitasi anak sudah dilimpahkan minggu lalu. Kalau yang penjualan bayi baru Senin kemarin," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, bulan Maret 2016 lalu, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 4 orang tersangka eksploitasi anak di kawasan Blok M.

Keempat tersangka itu yakni NH (43), I (35), ER (27), dan SM (18). Dalam eksploitasi ini, satu korban anak bayi laki-laki bernama Bon-Bon dipaksa menenggak obat penenang saat para tersangka menjalankan aksinya seperti mengemis, berjualan tissue, dan sebagainya.

Pengungkapan kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan ‎Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial.

Selang seminggu, polisi berhasil menangkap 3 pelaku penjualan bayi dengan tersangka KD (46), W (42), dan SW (30) yang merupakan ibu kandung bayi FT yang dijual seharga Rp 40 juta. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak di kawasan Blok M.
0 Komentar