JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perwakilan anggota LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Harry Azhar dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan Panama Papers."Ada tiga hal yang pertama kami nilai ada dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Perusahaan Sheng Yue International terkait Panama Papers," ujar Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam di Gedung BPK, Selasa (26/4/2016).Dalam penyampaian laporan ini, Roy Salam mewakili Indonesia Budget Centre (IBC), Mujtaba Hamdi dari Media Lintas Komunitas (Media Link), Ahmad Hanafi dari Indonesia Parliamentary Center (IPC), serta Agus Sunaryanto (ICW).Dugaan pelanggaran kode etik kedua yakni ketidakjujuran Harry Azhar dalam menjelaskan kepemilikan dan posisinya di perusahaan tersebut."Sebagai pimpinan resmi BPK, beliau tak menyampaikan latar belakangnya," sebutnya.Ketiga, Harry Azhar dianggap tidak mematuhi UU karena tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Sebagai pejabat negara, mestinya Harry paham tanggungjawabnya.Ketiga dugaan pelanggaran ini terkait dengan aturan kode etik dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011. Salah satu yang disinggung dugaan rangkap jabatan yang merupakan larangan bagi anggota maupun pimpinan BPK."Kami berlandaskan aturan-aturan kode etik di BPK di mana ada beberapa pasal pelanggaran kode etik tersebut," tuturnya.Dia pun menyatakan, bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka Harry Azhar terancam sanksi paling berat dipecat."Ketika ada anggota BPK, yang punya perusahaan di luar negeri itu adalah pelanggaran kode etik, dan itu adalah sanksinya adalah pemecatan secara tidak terhormat," tegasnya.Untuk diketahui, Nama Harry Azhar ada di dalam dokumen Panama Papers. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Harry Azhar merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya.