Minggu, 24 April 2016 08:44 WIB

Polri Janji Beri Sanksi Berat untuk Pejabat Penerima Suap

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pejabat Polri di Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang menjadi tersangka penerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba diancam sanksi berat.

Sanksi berat bagi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Medan itu tengah disiapkan oleh institusi Polri. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Minggu (24/4/2016).

"Prinsipnya tindakan tegas sesuai hukum kepada oknum anggota yang terlibat," jelasnya.

Ichwan Lubis ditangkap beberapa hari lalu setelah tim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan adanya transaksi mencurigakan. Pelaku kedapatan menjanjikan pembebasan salah satu bandar narkoba yang kasusnya tengah ditangani BNN, dengan meminta imbalan uang dalam jumlah besar.

“TPPU yang dimaksud ialah pelaku yang menjanjikan kebebasan kepada salah satu bandar narkoba yang kasusnya tengah ditangani BNN dengan meminta imbalan sebesar Rp 8 miliar,” demikian disampaikan Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Jumat (22/4/2016).

Diduga, menurut Budi Waseso sebelumnya, uang yang dijanjikan kepada Ichsan mencapai Rp 10 miliar. Namun yang kedapatan diterima oleh pelaku baru sebesar Rp 2,3 miliar.

Terkait tindak pidana yang dilakukan pejabat Polri tersebut, Boy berkata, "Pimpinan Polri selalu mengingatkan untuk memberantas narkoba perlu komitmen seluruh anggota.”

Saat ini, Boy menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. “Kita tunggu hasilnya," pungkasnya. (Ist)


0 Komentar