Laporan: Hendrik Simorangkir TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan dua pemuda yang melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan dari amukan massa yang terjadi di Jalan Dr. Dwiyo Sugondo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainal Ahzab mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Handri Novianti (18) sedang berboncengan dengan sepupunya Haryati (19) yang hendak menuju ke Perum Harkit. Saat ditengah perjalanan korban merasa ada yang mengikuti dengan menggunakan sepeda motor."Saat di daerah Pasar Modern, kedua tersangka yang berinisial AS (18) dan S (20) memepet korban dan berhasil mengambil dompet yang sedang dipegang sepupu korban," ujarnya (23/4/2016).Kompol Zainal menambahkan, kemudian korban mengejar tersangka hingga berhasil menangkap keduanya saat jalan tengah macet. Korban berteriak sehingga mengundang massa untuk berdatangan."Oleh korban, motor tersangka ditabraknya hingga jatuh. Kemudian korban pun minta tolong, sehingga massa datang untuk menolong korban dan menghakimi kedua tersangka," jelasnyaLanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah dompet berisi uang Rp.140 ribu, diamankan ke Polsek Kelapa Dua guna penyelidikan lebih lanjut."Tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 Subs 363 KUHP, dengan hukuman paling lama Sembilan tahun penjara," kata Kompol Zainal.