JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI), Lukman Edy, berharap kisruh dualisme dengan kepengurusan Oegroseno bisa segera diakhiri.Bahkan, pihaknya memberi kesempatan kepada Oegroseno dan kawan-kawan bisa bergabung dengan organisasi pimpinannya sewaktu-waktu."Upaya melakukan rekonsiliasi dengan Oegroseno akan terus kami lakukan. Kami buka ruang selebar-lebarnya. Kekuatan Oegroseno akan kami tampung. Kami ingin menyelamatkan atlet karena konflik bisa menyebabkan perhatian ke atlet kurang," kata Lukman Edy usai dilantik menjadi ketua umum PB PTMSI oleh Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, di Gedung Serbaguna, Senayan, Jakarta, Jumat (22/04/2016).Pihaknya tak berani memberi target kapan rekonsiliasi bisa tercapai. Menurut Lukman, upaya menggandeng Oegroseno terus ditempuh, baik secara pribadi maupun organisasi."Untuk target rekonsiliasi, kami sepakat dengan ketua umum KONI bahwa PB PTMSI ini dinamis. Kepengurusan bisa direvisi untuk mengakomodir kepengurusan Oegroseno. Di sisi lain, kami juga minta dimediasi oleh Kemenpora," terangnya.Mengenai program yang akan dijalankan, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) era Presiden SBY ini siap menggelar Kejurnas Senior di Pekanbaru, Mei mendatang. Selain itu, pihaknya akan melakukan perbaikan organisasi PTMSI hingga ke daerah."Pengprov PTMSI yang masa jabatannya habis, kami akan memfasilitasi untuk Musorprov. Kemudian, kepengurusan yang hanya memiliki beberapa orang pengurus saja, kami minta segera restrukturisasi," terang dia.Untuk mendongkrak prestasi atlet, pihaknya akan membentuk dua badan, masing-masing badan liga nasional dan badan atlet nasional. "Liga nasional akan melakukan pembinaan dan mencari 30 atlet terbaik, nanti akan dipantau secara terus menerus. Sedangkan badan atlet nasional akan kami serahi tugas untuk melakukan database atlet-atlet di Indonesia," tandasnya.Dilantiknya Lukman Edy sebagai ketua umum PB PTMSI dipastikan belum bisa mengakhiri konflik organisasi dengan kepengurusan Oegroseno. Pasalnya, sampai saat ini PP PTMSI pimpinan Oegroseno masih eksis dan bisa mengirim atlet mengikuti kejuaraan internasional.Sejauh ini, PTMSI yang dikendalikan mantan Wakapolri tersebut masih diakui Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Bahkan, Oegro mengklaim organisasi pimpinannya sah di mata hukum karena menang kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) sejak Agustus 2015.Kasasi itu dilayangkan Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman untuk mengesahkan Marzuki Alie sebagai ketua umum PB PTMSI. Setelah kalah di tingkat kasasi, Marzuki Alie mundur pada Februari 2016, lalu digelar Munaslub dan terpilih Lukman Edy sebagai pengganti Marzuki Alie.Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat Amir Karyatin menyatakan, kuasa hukum KONI baru mengetahui putusan MA pada 15 April lalu. "Itu baru pemberitahuan putusan. Putusan selengkapnya terkait materi belum diterima. Dengan demikian, kantor pengacara belum mengetahui apa sesungguhnya alasan dan kebijakan hakim MA atas penolakan kasasi itu," terang Amir.Menurutnya, pihaknya tak bisa menjalankan putusan MA karena sudah terjadi perubahan kepengurusan melalui Munaslub, yaitu mundurnya Marzuki Alie dan digantikan Lukman Edy."Mengenai putusan MA, berkaitan dengan perubahan pengurus, maka gugatan dari PP PTMSI (Oegroseno), itu tidak bisa dilaksanakan eksekusinya karena subyek dan obyek gugatan berbeda. Subyek sudah berubah jadi Lukman Edy, sedangkan obyeknya SK Ketum KONI juga berbeda. Jadi karena perbedaan dua hal, disimpulkan tidak bisa dilaksanakan," pungkasnya.(exe)