Jumat, 22 April 2016 15:54 WIB

Polri : Hartawan Aluwi Ditahan di Bareskrim

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, buron kasus skandal dana talangan Bank Century, Hartawan Aluwi kini telah diamankan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri setelah polisi menangkap dia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4) malam.

"Yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jumat (22/4/2016).

Sebelumnya, Hartawan Aluwi, Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, dalam sidang di absentia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 14 tahun kepada Haratwan.

Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.

Dan saat yang bersangkutan sudah dideportasi oleh Singapura karena izin tinggal habis saat dia tiba di Bandara Soekarno Hatta. Polisi langusng menangkap Hartawan Aluwi.

"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura, makanya setiba dibandara langsung kami tangkap," katanya.
0 Komentar